PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAKAN ASUSILA (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 14/Pid.Sus/2023/PN.Tng)
Keywords:
Tindak Pidana, Restotaive justice, Peradilan.Abstract
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu cara untuk melindungi tunas bangsa di masa depan. Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap anak korban asusila. Hasil penelitiannya adalah negara memberikan perlindungan hukum kepada anak korban melalui Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun dalam penyelesaian terjadinya perkara tindak pidana asusila terhadap anak korban belum sepenuhnya menerapkan keadilan restorasi hal tersebut karena syarat dapat diterapkannya restorative justice tidak terpenuhi. Kesimpulannya adalah negara memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana dan juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pelaku tindak pidana.
References
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Code Based On Restorative Justice Values. Prophetic Law, 3(2), 221.
Desmita. Psikologi Perkembangan. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005
Elizabeth, B. Hurlock. Psikologi Perkembangan. Erlangga, Jakarta, 2011
Isabela Samelina, S.H. Tata Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. https://pn-purwakarta.go.id/tata-cara-pengajuan-restitusi-dan-kompensasi-kepada-korban-tindak-pidana.html.
Maksum Rangkuti, Artikel 21 Juli 2023. Rertorative Justic, Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Penerapan, https://fahum.umsu.ac.id/restorative-justice-pengertian-dasar-hukum-syarat-dan-penerapan/
Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke- 59, 25 April 2012, hlm. 1-2.
Marlina. Peradilan Anak di Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung, 2009
Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Rusydianta, M. (2021). Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2006
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mellisa Agustina Sinaga, Markoni, I Made Kantikha, Joko Widarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.