PERLINDUNGAN HUKUM PERS INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

Authors

  • Hamdani Universitasi Esa Unggui
  • Markoni Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pers, Platform Digital

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pers Indonesia dari platform digital berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam implementasi perlindungan hukum bagi pers Indonesia dari platform digital berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama, yang mencakup literatur, teori perpustakaan, dan teori psikologi pendidikan yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres ini memberi mandat pembentukan komite yang terdiri dari anggota Dewan Pers yang independen dari perusahaan pers, perwakilan kementerian, dan pakar platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Hambatan yang ditemukan meliputi kurangnya mekanisme hukum yang kuat untuk melindungi jurnalis dari ancaman, baik online maupun offline, ketidakjelasan mengenai pembagian hasil, serta ketidakpastian dalam implementasi ketentuan bagi media yang belum terverifikasi

References

Aina Noor Amirah, Aziz Amin, and S. M. (2017). Realtionship Between Behavioral Aspects and Safety Culture in the Peninsular Malaysia Mnufacturing Industri. World Applied Sciensces, 35(9), 1880–1884.

Ahadian dan Ridwan Indra H.M. (1991). Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945. CV. Haji Masagung.

Akbar, F. Alamsyah. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal JOM Fakultas Hukum Vol. 3 No. 2 Hal 1-15

Alim, M. (2017, Mei 3). Kebebasan pers di Thailand dikebiri, Jenderal ancam bunuh jurnalis.

Jurnas.com. Diakases dari https://www.jurnas.com/artikel/15628/Kebebasan-Pers-di-Thailand-Dikebiri-Jenderal-Ancam-Bunuh-Jurnalis

, M., Saccani, N., Adrodegari, F., & Perona, M. (2020). A business model framework to characterize digital multisided platforms. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.3390/joitmc6010010

Arfian, A. (2024). Presiden Jokowi Teken Perpres “Publisher Rights” untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas. Pojok Banua. https://pojokbanua.com/presiden-jokowi-teken-perpres-publisher-rights-untuk-dukung-jurnalisme-berkualitas/

Dahlan Thaib., Dkk. (2017). Teori Hukum dan Konstitusi. Raja Grafindo Persada.

Effendi, O. U. (2002). Ilmu Komunikasi Teori Dan Praktik. Remaja Rasdakarya.

Faustinus, Nua. (2021). Dewan Pers Bahas Hak Cipta Jurnalistik Di Google Dan Facebook. https://mediaindonesia.com/humaniora/383352/dewan-pers-bahas-hak-cipta-jurnalistik-di-google-dan-facebook

Gandia, G. P. dan R. (2017). Redesigning the business model: from one-sided to multi-sided. Journal of Business Strategy, 38(2), 52–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1108/JBS-09-2016-0097

ITIF. (2021). What Are Digital Platforms? Information Technology & Innovation Foundation. https://itif.org/publications/2018/10/12/itif-technology-explainerwhat-are-digital-platform

Jerry FitzGerald, Ardra F.FitzGerald, Warren D. Stallings, J. (1981). Fundamentals of System Analysis (Edisi kedu). John Willey & Sons.

Kusumayudha, O. (1987). Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila. Departemen Penerangan RI.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra. Aditya Bakti.

Pers, D. (2024). Dewane Pers. www.Dewanepers.com

Philipus M. Hadjon, D. (2022). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada university Press.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas.

Ramli, A. M. (2018). Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Alumni.

Romli, M. A. S. (2005). Jurnalistik Praktis Untuk Pemula. PT. Remaja Rosdakarya.

Schmalensee, D. S. E. dan R. (2008). Markets with Two-Sided Platforms. ISSUES IN COMPETITION LAW AND POLICY (ABA Section of Antitrust Law), 1.

Sembiring, S. (2005). Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Penyiaran dan Pers. Nuansa Aulia.

Sudaryat, Sudjana, and R. R. P. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Oase Media.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabeta.

Kemlu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang Malaysia. Kemlu.go.id. Diaksesdari https://kemlu.go.id/penang/id/read/malaysia/950/etc-menu 2018.

Mauliansyah, F Studi perbandingan konflik pers Indonesia dan pers Malaysia dalamkonteks nationality of press dan neighbor’s press. Jurnal Universitas Teuku Umar, 3(1),1-13.doi: 10.35308/source.v3i1.626 . 2018

Hardt, H. Social theory of the press; Early German and American Perspective. BeverlyHilss: Sage Publications. 1997.hal 53

Anom, E. Kebebasan pers: Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia. JurnalKomunikologi, 6(2), 2009 95-104

Rakyat Merdeka. (2021, Mei 6). Indeks kebebasan pers RI kalah dari Timor Leste. Rm.id. Dikases dari https://rm.id/baca-berita/internasional/74967/indeks-kebebasan-pers-ri-kalah-dari-timor-leste.

Downloads

Published

08-12-2024

How to Cite

Hamdani, & Markoni. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PERS INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS. Jurnal Cinta Nusantara (JCN), 2(04), 24–33. Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/56

Most read articles by the same author(s)