PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR ATAS GUGATAN BADAN HUKUM PIHAK LAIN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021)

Authors

  • Sherry Arisanti Esa Unggul University
  • Markoni Esa Unggul University
  • Joko Widarto Esa Unggul University
  • I Made Kanthika Esa Unggul University

Keywords:

Merek, Badan Hukum, First to File, Perlindungan Hukum

Abstract

Terdaftarnya merek PERADIN + LOGO  atas nama Persatuan Advokat Indonesia ternyata menimbulkan sengketa.  Perkumpulan Advokat Indonesia melakukan gugatan, mereka mendapatkan pengesahan nama badan hukum namun pendaftaran merek PERADIN + LOGO ditolak. Sebenarnya bagaimanakah ketentuan penolakan pendaftaran merek  menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimanakah  perlindungan hukum terhadap  merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Menjawab permasalahan tersebut, dilakukan analisis yuridis terhadap putusan MA Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang sengketa merek PERADIN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan penolakan pendaftaran merek  menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perudangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) serta pendekatan studi kasus (Judical Case Study) menggunakan  sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengadilan memutuskan sengketa ini berdasarkan undang-undang merek  yang menganut sistem konstitutif dan prinsip first to file. Perlindungan hukum diberikan kepada pemilik merek terdaftar.

References

Chandra Gita, Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Yogyakarta; Deepublish, 2019. Print

Jened, Rahmi Hukum Merek (Tradermark Law) Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Pranedamedia Group, 2015

Suryadi, Asep, Pelindungan dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Merek dengan. Menggunakan Sistem Konstitutif, 2022

Sutedi, Adrian, Hak atas kekayaan Intelektual, Jakarta; Sinar Grafika, 2009

Usman, Rahmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2003

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Noor 67 Tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran Merek

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872 K /Pdt.Sus-HKI/2021

Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis, DJKI, Kementerian Hukum dan Ham RI, 2019

Enny Mirfa, Perlindungan Hukum terhadap MerekTerdaftar, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume II, 2016, hal 65- 77 (media.neliti.com/media/publications/240363-perlindungan-hukum-terhadap-merek-terdaf-3c929252.pdf)

Additional Files

Published

17-02-2024

How to Cite

Sherry Arisanti, Markoni, Joko Widarto, & I Made Kanthika. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR ATAS GUGATAN BADAN HUKUM PIHAK LAIN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Jurnal Cinta Nusantara, 2(1). Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/29

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>