PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR ATAS GUGATAN BADAN HUKUM PIHAK LAIN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021)
Keywords:
Merek, Badan Hukum, First to File, Perlindungan HukumAbstract
Terdaftarnya merek PERADIN + LOGO atas nama Persatuan Advokat Indonesia ternyata menimbulkan sengketa. Perkumpulan Advokat Indonesia melakukan gugatan, mereka mendapatkan pengesahan nama badan hukum namun pendaftaran merek PERADIN + LOGO ditolak. Sebenarnya bagaimanakah ketentuan penolakan pendaftaran merek menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Menjawab permasalahan tersebut, dilakukan analisis yuridis terhadap putusan MA Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang sengketa merek PERADIN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan penolakan pendaftaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perudangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) serta pendekatan studi kasus (Judical Case Study) menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengadilan memutuskan sengketa ini berdasarkan undang-undang merek yang menganut sistem konstitutif dan prinsip first to file. Perlindungan hukum diberikan kepada pemilik merek terdaftar.
References
Chandra Gita, Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Yogyakarta; Deepublish, 2019. Print
Jened, Rahmi Hukum Merek (Tradermark Law) Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Pranedamedia Group, 2015
Suryadi, Asep, Pelindungan dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Merek dengan. Menggunakan Sistem Konstitutif, 2022
Sutedi, Adrian, Hak atas kekayaan Intelektual, Jakarta; Sinar Grafika, 2009
Usman, Rahmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2003
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Noor 67 Tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran Merek
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872 K /Pdt.Sus-HKI/2021
Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis, DJKI, Kementerian Hukum dan Ham RI, 2019
Enny Mirfa, Perlindungan Hukum terhadap MerekTerdaftar, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume II, 2016, hal 65- 77 (media.neliti.com/media/publications/240363-perlindungan-hukum-terhadap-merek-terdaf-3c929252.pdf)
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sherry Arisanti, Markoni, Joko Widarto, I Made Kanthika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.