PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI

Authors

  • Budi Setiawan Universitas Esa Unggul
  • Markoni Universitas Esa Unggul

Keywords:

Perjanjian konstruksi; konsultan hukum; penyelesaian sengketa.

Abstract

Industri konstruksi membutuhkan perjanjian yang kuat untuk memastikan kolaborasi yang efektif antara pihak-pihak terlibat. Namun, kompleksitas hukum dan peraturan sering menjadi tantangan, terutama karena ketidakseimbangan kekuasaan. Di Indonesia, KUH Perdata, Undang-Undang Jasa Konstruksi 2017, dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 menjadi panduan utama dalam mengatur perjanjian konstruksi. Perjanjian konstruksi sering kali berhadapan dengan risiko hukum kompleks, yang memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum dalam perjanjian konstruksi dan cara penyelesaian sengketa, dengan harapan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban serta ketentuan yang relevan. Pemahaman terhadap kerangka hukum yang relevan dapat memberikan kontribusi dalam bidang hukum, terutama terkait perjanjian konstruksi, dengan menerapkan teori-teori hukum yang terbentuk dari hubungan antarpihak. Kesepakatan yang adil dan seimbang dalam perjanjian konstruksi menjadi kunci penting dalam memastikan perlindungan hukum yang kuat bagi semua pihak, dengan penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi dasar untuk mencapai kedamaian dan keadilan dalam masyarakat.

References

Afifah Safira, An-an Chandrawulan, and Pupung Faisal, “Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Selama Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum Doctrinal 6, no. 1 (2021): 103–17.

Ajik Sujoko, “Permasalahan Subkontrak Pada Pekerjaan Konstruksi Di Pemerintah,” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 3 (2019): 413–35.

Arifin, Zaenal. “Stages of Objections as Irregularities Prevention of Government Goods/Services Procurement.” In Proceedings of the InternationalConference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020), 140:310–14, 2020

Febri Haryadi, “Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Pemilihan Subkontraktor Dan Pengaruhnya Terhadap Waktu Pelaksanaan,” Syntax Idea 3, no. 2 (2021): 6.

Hendra Tanu Atmadja, “Dinamika Hukum Perjanjian Yang Dikaitkan Dengan Perjanjian Standar”, Jurnal Hukum Supremasi, Vol. V No.1, Oktober 2011-Maret 2012, Hal.887-896

Hery Muhendra and Sawarni Hasibuan, “Seleksi Sub-Kontraktor Proyek Konstruksi Jalan Layang,” Jurnal Manajemen Transportasi Dan Logistik 05, no. 01 (2018): 43–54

Johan Oberlyn Simanjuntak et al., “Analisa Kontrak Proyek Konstruksi Di Indonesia,” Jurnal Visi Eksakta (JVIEKS) 2, no. 2 (2021): 205–14.

M Arif Maulana et al., “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat,” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25

M. Natsir Asnawi, ‘Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Konteporer”, Jurnal Masalah Hukum (Pengadilan Agama Banjarbaru, 2017).

Mariam Darus Badrulzaman, “Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta penjelasan”, Cetakan Pertama (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015), Hal.9-19

O Young, B. K., Hosseini, A. and Lædre, “Project Alliances And Lean Construction Principles,” Annual Conference of the International Group for Lean Construction Boston ed. 24 th (2016).

Satjipto Raharjo, “Penyelenggaraan Keadilan dan Masyarakat yang Sedang Berubah”, Jurnal Masalah Hukum, Hal.74.

Shinta Rachmaniyah and Dipo Wahyoeno, “Perjanjian Baku Yang Memuat Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen,” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022): 714– 24

Utamya, Pradipty, Kartikasari Kartikasari, and Sari Wahjuni. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Dan Notaris Terhadap Surat Kuasa Direksi Tentang Pembangunan Infrastruktur Pemerintahi.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 196–208.

Zaenal Arifin, “Stages of Objections as Irregularities Prevention of Government Goods/Services Procurement,” in Proceedings of the International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020), vol. 140, 2020, 310–14

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal.204.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Ahmad Miru, Hukum Perjanjian dan Perancangan Perjanjian. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal 2

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008, hal.16.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Cet III, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 68.

Alfian Malik, (2010). Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Konstruksi. Yogyakarta: Cv Andi Offset

Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Perjanjian dan Penyeleseian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, (Jakarta : Raja grafindo Persada), 2005 hlm 12

Elizabeth Nurhaini Butarbutar, “Metode Penelitian Hukum”, (Bandung, PT. Refika Aditama, 2020) Hal.83

Elizabeth Nurhaini Butarbutar, “Metode Penelitian Hukum”, (Bandung, PT. Refika Aditama, 2020) Hal.91.

Elly Erawati dan Herlien Budion, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, PT Gramedia, Jakarta, 2010, hlm 56

Eman Rajagukguk. (2001). Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama, hal.30.

Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, cet 6, 2014), hlm 91

Husni Lalu, “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” Rajawali Pers, 2014

Johnny Ibrahim, dkk., “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta, Kencana, 2016) Hal.16.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cetakan Ke6, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014), hlm 92

Kerzner, H. (2009). Project Management. A system approach to planning, schedulling, and controlling (10th ed.), New York, John Wiley & Sons

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Rajawali, Bandung, 2004, hlm. 65.

Mgs Edy Putra Tje’Aman, 2012, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty Yogyakarta, hlm. 18

Muhammad Hasbi, Perancangan Kontrak (Dalam Teori Dan Implementasi) (Padang: Suryani Indah, 2012).

Munir Fuadi, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998. hlm. 1.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Cet II, Citra Aditya Bakti, Bandung, (selanjutnya disingkat Muir Fuady I), 2001, hlm. 69.

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Aceh, Unimal Press, 2012. hlm. 3

Nur Syarifa, dkk, “Hukum Perjanjian “, (Tangerang Selatan, Universitas Terbuka, 2015), Hal.139.

P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999. hlm. 337.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013) Hal.133.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013) Hal.91

Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, (Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987), Hal.25.

R. Subekti, “Hukum Perjanjian”, Cetakan Kesepuluh (Jakarta : PT. Intermasa, 2019) Hal.1.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta, 1979, Cet ke-IV, hal.59.

Rachmadi Usman. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal.41.

Rahmat S.S Soemadipradja, Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memkasa, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010, hal.7.

Rochany Natawidjana and Siti Nurasiyah, Aspek Hukum Dan Administrasi Proyek (Bandung, 2009).

Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, (Jakarta : Sinar Gafika, 2008, cet 5 ), Hlm. 42-43

Satjipto Raharjo, “Ilmu Hukum”, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000), Hal.54

Soerjono Soekanto, “Penelitian Hukum Normatif”, (Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2019) Hal.24

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-4, (Jakarta : Citra Aditya Bhakti, 1987), hlm 6

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan V, Jakarta, 1979, hal. 45.

Sulsistijo Sidarto Mulyono, Proyek Infrastruktur Dan Sengketa Konstruksi (Jakarta: Prenada Media Group, 2018)

Suntana S. Djatnika, Tata Cara Berkontrak Konstruksi Dan Penyelesaian Sengketa (Jakarta, 2018)

Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2015. hlm.

Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm 2

Tony Mc Adams. (2002). Law Business Society. Boston: Irwin, hal.195

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata (Bandung, 1986).

Undang-Undang

Bandingkan dengan penjelasan Pasal 37 Ayat (2) UU Jasa Konstruksi 1999

Lihat penjelasan Bab 1 bagian (E) butir (176) Lampiran II Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lihat penjelasan Bab 1 bagian (E) butir (177) Lampiran II Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lihat juga uraian Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 134-135).

Pasal 1313-1314 Buku III KUH Perdata

Pasal 5 Ayat (2) huruf (c) UU Jasa Konstruksi 2017.

Pasal 88 Ayat (1) UU Jasa Konstruksi 2017. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa musyawarah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 88 Ayat (2) UU Jasa Konstruksi 2017.

Standar Dokumen Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Umum Mengenai SyaratSyarat Umum Kontrak diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 54 ayat (1)

Website

Hernoko Dalam Cahyono Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/.

Sjahdeni Dalam Cahyono Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contractdalam-perjanjian-komersial/

Additional Files

Published

23-04-2024

How to Cite

Budi Setiawan, & Markoni. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI. Jurnal Cinta Nusantara, 2(02). Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/36

Most read articles by the same author(s)