PEMBERIAN KEWENANGAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH DALAM PERKARA PENGUASAAN ANAK
Keywords:
Perceraian, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh AnakAbstract
Penelitian ini menganalisa tentang pertimbangan hukum hakim dan kriteria pemberian kewenangan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan dalam menganalisis permasalahan. Pertama, pendekatan Perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Kedua, pendekatan kasus, yaitu dengan melihat kasus yang bersumber dari putusan pengadilan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, kasus yang diangkat adalah perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam putusan Nomor 3609/Pdt.G/2022/PA.JB, karena seorang ibu menutup akses ayah untuk berkomunikasi dengan anaknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teori keadilan dan teori tujuan hukum sebagai pisau analisa penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Rumusan masalah tesis ini akan mengkaji kriteria pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ayah menurut hukum positif dan hukum Islam dan pertimbangan majelis hakim yang memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan penguasaan anak ini memberikan kewenangan hak asuh tunggal kepada ayah, dimana seharusnya dalam hak asuh anak, putusan terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak yaitu apabila hakim memutuskan untuk diberlakukannya pengasuhan bersama atas anak.
References
Buku:
Al-Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 2002. hlm.318.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. (Kencana, 2006).
Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974, Sampai KHI. (Kencana, 2004).
Arne Huzaimah, “Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama Dakam Melaksanakan Eksekusi Putusan Hadhanah” Nurani, 2 (Desember, 2018),227.
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 134.
Aristoteles, Nicomachean Ethics, Terj. Embun Kenyowati, (Jakarta: Teraju, 2004), 126.
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern”, Yustia, 2 (Mei-Agustus 2014), 120-121.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia (Citra Aditya Bakti, 1997).
K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, cet. IV. 1976, hlm. 14, 15.
Lili Rasjidi, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Alumni, 1981, hlm. 120.
Muhammad Helmi, “Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam”, Mazahib, 2 (Desember, 2015), 137.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan. Jakarta: Prenada Kencana.
Riduan Syahrani, S.H., Seluk Beluk dan Asas- Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, Edisi Ketiga Cet I. 2006, hlm. 63.
O. Notohamidjojo, Masalah Keadilan, (Semarang: Tirta Amerta, 1971), 7.
S.A. Hakim, Hukum Perkawinan, Elemen. Bandung, 1974, hlm 7.
The Liang Gie, Teori-teori Keadilan, (Yogyakarta: Super, 1979).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Pasal 1 Ayat 12.
Intruksi Presiden, “Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam” (1991).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak” (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia” (1999).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak” (1974).
Jurnal:
Irfani Islami and Aini Sahara, “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian,” Adil: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 151–167.
Ivana Renita, “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian dengan Pemberian Hak Asuh Anak kepada Bapak.”, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 (Juli-Desember) 2020.
Muhammad Zainuddin Sunarto, ‘Mediasi Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Tentang Perceraian Di Pengadilan Agama’, AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6.1 (2019), 97–115.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tia Shabrina, Joko Widarto, Markoni, Nardiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.