PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Abstract
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat dari seseorang. Salah satu kejahatan pembocoran data pribadi sektor perbankan dilakukan melalui modus skimming ATM. Salah satu putusan terkait kejahatan skimming ATM adalah Putusan No. 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps, kejahatan dilakukan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia. Nasabah menderita kerugian materiil atas perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pembocoran data pribadi melalui modus Skimming ATM dan perlindungan hukum nasabah perbankan yang menjadi korban skimming kartu ATM. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan skimming ATM termasuk dalam tindak Pidana Illegal acsess yang diatur dalam UU ITE secara khusus dalam Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Disyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana. Adapun perlindungan hukum atas data pribadi nasabah perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BI No.3 tahun 2023 dan Peraturan OJK No.22 tahun 2023. Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yaitu diberikannya hak dan dibebankannya kewajiban yg termuat dalam instrument yuridis administrasi negara dan perdata. Perlindungan hukum secara represif yaitu adanya penjatuhan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, skimming ATM, Perlindungan hukum data pribadi.
Abstract
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Wahyu Pranoto, Markoni, I Made Kanthika, Joko Widarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.