ANALISIS YURIDIS GUGATAN MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN TRADEMARK) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Study Kasus Putusan Perkara Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Authors

  • Adel Chandra Esa Unggul University
  • Markoni Esa Unggul University
  • I Made Kanthika Esa Unggul University
  • Joko Widarto Esa Unggul University

Keywords:

Merek, Sistem Konstitutif, Merek Terkenal, Keadilan

Abstract

Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif yaitu perlindungan diberikan setelah pendaftaran dan berasaskan first to file sehingga pemohon pertamalah yang berhak mendapatkan perlindungan. Merek SB milik   SC telah terdaftar di Indonesia tahun 1995 untuk jasa gerai penjualan kopi. Fakta menarik, terdapat merek SC lain yang terdaftar tahun 1992 milik PT. STCC untuk jenis barang rokok. Adanya persamaan merek inilah, SC mengajukan gugatan pembatalan  merek SC milik PT STCC. Penulis meneliti sengketa merek SC dengan sudut pandang proses pendaftaran merek sehingga diterima atau ditolak menurut ketentuan berlaku dan bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penulis menganalisis ketentuan pendaftran merek menurut peraturan yang berlaku dan menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum atas sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.  SC mengklaim jika SB adalah Merek Terkenal, dan PT STCC memiliki iktikad tidak baik. Perbedaan masa pendaftaran dan ketentuan UU yang berlaku saat kedua merek tersebut diajukan, menjadi pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan menjadi berbeda.

References

Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.2010, hlm 41

Kenny Wiston, The Internet: Issues of Jurisdiction and Controversies Surrounding Domain Names, Bandung: Otra Aditya Bakti, 2002, hlm. 21.

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights

Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hlm 130

Frederick W. Mostert, Famous and Well-Known Marks, Butterworths, 1997, hlm. 2

Indonesia, Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Indonesia, Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Indonesia, Undang – Undang No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 19 Tahun 1992

Indonesia, Undang – Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek

Indonesia, Undang – Undang No. 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Indonesia, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 51/Pdt.Sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Indonesia, Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I. No. 836/K/Pdt.Sus-HKI / 2022

Additional Files

Published

17-02-2024

How to Cite

Adel Chandra, Markoni, I Made Kanthika, & Joko Widarto. (2024). ANALISIS YURIDIS GUGATAN MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN TRADEMARK) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Study Kasus Putusan Perkara Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022). Jurnal Cinta Nusantara (JCN), 2(1). Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/28

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>