DOMINASI ISTRI DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Authors

  • Lidya Anggraeni Universitas Esa Unggul
  • Joko Widarto Universitas Esa Unggul
  • Markoni Universitas Esa Unggul
  • Helvis Universitas Esa Unggul

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pembagian harta bersama berdasarkan ketentuan pasal 97 kompilasi hukum Islam dalam pembagian harta bersama yang seharusnya yaitu masing-masing suami dan istri memperoleh setengah bagian dari harta bersama namun dalam Putusan Majelis Hakim memutuskan pembagian harta bersama didominasi oleh pihak istri.Dari latar belakang masalah tersebut penulis menganalisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut dengan rumusan masalah) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Harta Bersama yang pembagiannya didominasi oleh pihak istri?Teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah teori perjanjian, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta undang-undang yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil pada penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam penyelesaikan permohonan pembagian harta bersama dalam perkara dengan mendasarkan kepada asas keadilan dan kepastian hukum, hakim membagi harta bersama tidak hanya berdasarkan pada pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tapi juga melihat dari sisi sosiologis para pihak sehingga menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama adalah ¼ bagian (25%) menjadi bagian Suami, sedangkan yang ¾ bagian (75%) menjadi bagian Istri. Kesimpulan dari penelitian ini majelis hakim dalam memutuskan perkara ini yang perolehannya didominasi oleh pihak istri karena memperhatikan dengan sungguh-sungguh sisi sosiologis dan nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Kemudian penulis menyarankan dalam mengambil keputusan majelis hakim selain berpegangan kepada hukum yang berlaku (Kompilasi Hukum Islam), majelis hakim juga mempertimbangkan sisi lain seperti sisi sosiologi para pihak dalam mengambil keputusan.

References

Buku:

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Pengantar Figh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.

Djamil, Fathurrahman. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2013. Print.

Djamali, R. Abdul, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Haar, B. Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Terjemahan Soebekti Poesponopo, Pradnya Paramita, 1980.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Hurlock, E.B., Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Edisi Kelima. Alih Bahasa Istiwidayanti dan Soedjarwo. Jakarta: PT. Erlangga, 1996.

Ismail al-Kahlani, Muhammad bin, Subul al-Salam, Juz III, Bandung: Dahlan.

Manan Abdul, M Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama¸ Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Maryati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pekanbaru: Witra Irzani, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.

Nasution, Bahder Johan, Hukum Perdata Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Philipus M. Hadjon, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1997.

Ramulyo, M Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Pengadilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta: UI Press, 1998.

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minang Kabau, Jakarta: Gunung Agung, 1948.

Wolfgang, Friedman, Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.

Wirdjono Prodjodikoro, Wirdjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: CV. Mandar Maju, 2000.

Zaenuddin Ali, MA, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74.

Nuansa Aulia, Redaksi, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bandung: Nuansa Aulia, 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Jurnal:

Wahyudi, Firman, Interpretasi Pasal 97 KHI Tentang Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Bangil: Pengadilan Agama Bangil Artikel, 2021.

Amin, Ang Rijal, Pembagian Harta Bersama, Jakarta: Badilag Artikel, 2022.

Mohd Kalam Daud, dan Ridha Saputra, “Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama”, Samarah : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 1 No.2, 2017, hal 437

Disertasi

Joko Widarto, Disertasi: “Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (Kajian Pasal 7 Ayat (1) Butir B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)”, Malang: Universitas Brawijaya,2016.

Situs Internet:

http://www.sydgram.nsw.edu/CollegeStreet/extension/philosophy/ rawls.htm.

http://www.pa-jakartabarat.go.id

Additional Files

Published

10-03-2024

How to Cite

Lidya Anggraeni, Joko Widarto, Markoni, & Helvis. (2024). DOMINASI ISTRI DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. Jurnal Cinta Nusantara, 2(1). Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/32

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>