ANALISIS YURIDIS PENYEBARAN VIDEO PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 215/Pid.B/2021/PN.Tgt)
DOI:
https://doi.org/10.63754/jcn.v2i04.55Keywords:
Video Pornografi, Media Sosial, Pelaku Penyebar Vidio, Penegakan HukumAbstract
Fenomena penyebaran konten pornografi di media sosial telah menjadi masalah yang serius, mengingat dampaknya terhadap moralitas masyarakat dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. dan tujuan penelitian tentang pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan hukuman terhadap penyebar vidio yang melanggar norma kesusilaan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 215/Pid.B/2021/PN.Tgt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitiannya adalah Majelis hakim dalam memberikan pertimbangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran dalam undang-undang tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Kesimpulannya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 215/Pid.B/2021/PN.Tgt. mempertimbangkan fakta hukum, dampak sosial, motif terdakwa, penyesalan, dan kepentingan hukum untuk menentukan hukuman yang adil terhadap penyebar video yang melanggar norma kesusilaan. Sarannya adalah agar vonis hakim dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga dapat membuat masyarakat takut untuk melakukan perbuatan pornografi
References
Ade Armando, Mengupas Batas Pornografi. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Artikel Multimedia Nusantara Polytechnic, https://mnp.ac.id/feature/dampak-media-sosial/, diunduh 24 Oktober 2023.
Anonim, “Pengertian Media Sosial, Ciri-ciri, dan Fungsinya”, Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah, 10 Mei 2023, diakses melalui Kumparan.Com.
Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 1990.
Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992.
Hermien Hadiati Koeswadji, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Lesmana, T. Pornografi dalam Media Massa, Puspa Swara, Jakarta, 1995.
Lestari, A. i., & Hartosujono, Hubungan Kontrol Diri Dengan Perilaku Cybersex Remaja Pada Pengguna Warung Internet Di Glagah Sari Yogyakarta, Jurnal SPIRITS, 2014, Vol. 4(2) , ISSN: 2087-7641.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2002.
Soebagijo, Azimah, Pornografi: dilarang tapi dicari. Gema Insani, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 215/Pid.B/2021/PN.Tgt.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mario Marco Leaniel, Helvis, I Made Kantikha, Malemna Sura Anabertha Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.