PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI YANG TIDAK MENDAPATKAN UANG PESANGON BERDASARKAN PASAL 156 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 122/PDT.SUS-PHI/2020/PN.BDG)
Abstract
Secara filosofis yuridis kedudukan pekerja tidak setara dengan pengusaha, karena ada hubungan diperatas atau hubungan subordinasi, sehingga kedudukan pengusaha selalu berada diatas pekerja. Demikian juga pengusaha dalam memerintah tidak boleh semena-mena, tetapi harus seirama dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahkan harus sesuai dengan keadaan sarana-sarana pendukungnya. Penelitian ini menggunakan metode normative empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini seharusnya pihak perusahaan tersebut seharusnya memberikan atau membayarkan uang pesangon bagi pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Apalagi kalau pihak pekerja mengundurkan diri akibat di demosi oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Dengan Pertimbangan Hakim atau Ratio Decidendi dapat menciptakan kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum dan terjaminnya keadilan bagi para pihak yang berperkara. Saran yang penulis berikan dalam persoalan ini adalah perusahaan tidak boleh asal atau sembarangan untuk mendemosi karyawannya, bila tidak ada alasan yang mendasar. Karena jika dilihat dari kasus yang penulis angkat, karyawan di demosi oleh perusahaan dengan alasan yang tidak jelas dan memang tidak terbukti kalau si karyawannya berbuat seperti apa yang diterangkan. Dalam memutus perkara Hakim harus lebih tegas dan adil dalam memberikan dan menjatuhkan hukuman agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam memutus perkara juga Hakim harus bisa bersikap netral tidak memihak pada pihak manapun, agar bisa tercipta putusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
References
Asikin, Zainal. Basics of Labor Law. ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Bambang, RJ Employment Law . ( Library Setia, Bandung . 2013).
Friedrich, Carl Joachim. Historical Perspective Legal Philosophy. ( Bandung: Nuansa and Nuansamedia, 2004).
Hadjon, Philipus M. Legal Protection for the Indonesian People . ( Bina Ilmu, Surabaya , 1987).
______. Legal Protection in a Pancasila Law State. ( Bandung: Amico, 2003).
Husni, Lulu. Introduction to Indonesian Employment Law , ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) .
______. Introduction to Indonesian Employment Law , ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006) .
______. Introduction to Indonesian Employment Law , ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008) .
______. Introduction to Indonesian Employment Law , ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010) .
Kansil, CST Basic Knowledge of Indonesian Commercial Law. ( Jakarta: Sinar Graphics. 2013).
Khakim, Abdul. Basics of Indonesian Employment Law. ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2014).
Manulang, SH Basics of Indonesian Employment Law . (Jakarta: PT. Rineka Citra, 1998).
Marzuki, PM Legal Discovery by Judges. ( Jakarta: Graha Ekpess . 2014).
Mertokusomo, Sudikno. Indonesian Civil Procedure Law. ( Yogyakarta: Liberty, 1982).
Muchsin, M. Legal Protection and Certainty for Investors in Indonesia . ( Surakarta: Master's Dissertation, Faculty of Law, Sebelas Maret University, 2003)
Nurdin Batjo, SP, & Shaleh, M. Human Resource Management . ( Makassar: Eastern Script. 2018).
Options, New Life. Department of Education and Culture, Big Indonesian Dictionary. ( Jakarta: Balai Pustaka . 1995).
Rahardjo, Satjipto. Legal studies. ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2012).
______________. Other Sides of Law in Indonesia . (Jakarta: Kompas, 2003).
Rifai, A. Legal Discovery . (Jakarta: Sinar Graphics. 2010).
Sastrohadiwiryo, Siswanto. Indonesian Workforce Management. ( Jakarta: Pustaka Binaman Pressiondo. 2005).
Sedarmayanti. Human Resources and Work Productivity. ( Bandung: Mandar Maju. 2009).
Setiono. "Rules of Law". (Surakarta: Master's Dissertation, Faculty of Law, Sebelas Maret University, 2004).
Soekanto, Soejono. Several Legal Issues in the Development Framework in Indonesia. Yogyakarta : UII Press. 1983).
Suharto. General Indonesian Dictionary. ( Surabaya: PT. Indah. 1995).
Sunindhia, YW, and Ninik Widiyanti. The issue of layoffs and strikes . ( Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988).
Sutedi, Adrian. Labor Law. ( Jakarta: Sinar Graphics. 2009).
Streers, Richard M. Organizational Effectiveness. ( Jakarta: Erlanmgga. 1985).
Tambunan. Labor. ( Yogyakarta: Bpfe. 2022).
Tanya, BL, Simanjuntak, YN, & Hage, MY Legal Theory of Human Order Strategy Across Space and Generations . ( Yogyakarta: Genta Publishing , 2010).
Triyanto, Djoko. Employment Relations in Service Companies. ( Bandung: Mandar Maju. 2004).
Single, Iman Sjahputra. Employment Law. ( Jakarta: Harvarindo. 2013).
Wijayanti, Asri. Legal Protection for Indonesian Workers. ( Jakarta: PT. Bina Aksara. 2003).
Yamit, Zulian. Production and Operations Management. ( Jakarta: Economia, Faculty of Economics, UII. 2003).
Zaeni, Ashhadie. Employment Law : Employment Relations in the Field of Employment Relations. ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007).
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 william william simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.