TANGGUNG JAWAB KETAT PENYELENGGARA E-WALLET ATAS HILANGNYA SALDO DANA
Abstract
Artikel ini menganalisis perlindungan hukum pengguna e-wallet atas hilangnya saldo pada aplikasi DANA dalam sistem pembayaran digital. Berbeda dari skripsi sumber yang menekankan kebijakan keamanan, layanan pengaduan, dan pengembalian saldo, artikel ini memperkuat analisis melalui konstruksi tanggung jawab ketat berbasis presumption of liability. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris dari kasus dan wawancara dalam skripsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kehilangan saldo tidak cukup dipahami sebagai sengketa layanan, tetapi sebagai peristiwa hukum berlapis yang menyangkut perlindungan konsumen, keamanan sistem pembayaran, perlindungan data pribadi, dan pembuktian transaksi tidak sah. Penyelenggara e-wallet wajib membuktikan bahwa sistemnya aman, transaksi sah, dan kerugian bukan akibat kegagalan layanan. Artikel ini menawarkan model pemulihan saldo berbasis audit digital, pembalikan beban pembuktian, pengaduan berjenjang, dan pengawasan regulator.
Kata Kunci: e-wallet, DANA, perlindungan konsumen, kehilangan saldo, tanggung jawab ketat
References
Bank Indonesia. (2023). Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2024). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Bank Indonesia.
Candrawati, N. N. A. (2014). Perlindungan hukum terhadap pemegang kartu e-money sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1), 1-18.
DANA. (2026). PT Espay Debit Indonesia Koe. https://www.dana.id/corporate/biz-group
Khoironnisa. (2024). Perlindungan terhadap pengguna e-wallet atas hilangnya saldo pada aplikasi DANA dalam sistem pembayaran digital. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Latumahina, R. E. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Jurnal Gema Aktualita, 2(3), 14-25.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
Rahmatullah, I. (2021). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam masa pandemi. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 5(1), 11-16.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Susanti, N. L. P. R., & Putra, I. M. P. D. (2023). Pengaruh persepsi kemudahan, kualitas layanan, dan risiko keamanan terhadap keputusan pengguna e-wallet dalam transaksi keuangan. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 12(3), 407-418.
Widijantoro, J., et al. (2019). Hukum perlindungan konsumen jasa keuangan di era Otoritas Jasa Keuangan. Cahaya Atma Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fauzan, Muhammad Iqbal, Fandini Putri, Mahyal Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




