PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERPIDANA KORUPSI ATAS PELANGGARAN SERUPA SELAMA HUKUMAN

Authors

  • Herlin herlin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Fauzan Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Muhammad Iqbal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Riska Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Muhammad Afdhal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

DOI:

https://doi.org/10.63754/jcn.v2i04.134

Abstract

Korupsi tidak hanya terjadi pada tahap sebelum pemidanaan, tetapi dapat berlanjut ketika pelaku telah berstatus narapidana. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap terpidana korupsi yang melakukan pelanggaran serupa selama menjalani hukuman serta efektivitas sistem peradilan dan pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, terutama kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran baru oleh narapidana korupsi merupakan tindak pidana mandiri yang dapat diproses melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan baru, tanpa melanggar asas ne bis in idem. Namun, efektivitas sistem pemasyarakatan masih lemah karena pengawasan internal, integritas petugas, dan pembinaan rehabilitatif belum berjalan optimal. Diperlukan penguatan pengawasan berbasis digital, penegakan sanksi pidana dan administratif, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Korupsi, Residivisme, Pemasyarakatan, Suap

References

Achmad, R., dkk. (2001). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Percetakan Ekonomi.

Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Gunung Agung.

Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Antara. (2022). KPK eksekusi Wawan dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin. Antara News.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2012). Rekonstruksi teori hukum pidana Indonesia dan relevansinya dalam pemberantasan korupsi. Kencana.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran hukum pidana I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Harsono, C. I. (2003). Sistem baru pembinaan narapidana. Djambatan.

Huda, C. (2011). Pola pemberatan dalam hukum pidana khusus

. Jurnal Hukum, 18(4), 508-524.

Kurnia, D. (2015). Pidana penjara dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Yustisia, 4(1), 55-72.

Khasan, M. (2017). Prinsip-prinsip keadilan hukum dalam asas legalitas hukum pidana Islam. Jurnal RechtsVinding, 6(1), 61-78.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 2429 K/Pid.Sus/2014.

Mertokusumo, S. (1988). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Michael, D. (2016). Pembinaan narapidana di bidang keterampilan berbasis hak asasi manusia. Balitbang Kementerian Hukum dan HAM RI.

Moeljatno. (2005). Asas-asas hukum pidana. Bina Aksara.

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.

Prodjohamidjojo, M. (2002). Sistem pembuktian dan alat-alat bukti. Ghalia Indonesia.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana. Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saleh, R. (1984). Segi lain hukum pidana. Ghalia Indonesia.

Samosir, D. (2000). Fungsi pidana penjara dalam sistem pembinaan narapidana di Indonesia. Pradnya Paramita.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1995). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.

Situmorang, V. H. (2016). Lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum. Jurnal Kebijakan Hukum, 10(2), 85-98.

Waluyo, B. (2004). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.

Utami, P. N. (2016). Pembinaan sosial narapidana berbasis hak asasi manusia. Balitbang Kementerian Hukum dan HAM RI.

Downloads

Published

12-10-2026

How to Cite

herlin, H., Fauzan Saputra, Muhammad Iqbal, Riska, & Muhammad Afdhal. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERPIDANA KORUPSI ATAS PELANGGARAN SERUPA SELAMA HUKUMAN. Jurnal Cinta Nusantara, 2(04). https://doi.org/10.63754/jcn.v2i04.134