PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Herlin herlin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Evarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Ahmad Wira Dharma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Rahmad Mulia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

Abstract

Perdagangan melalui media sosial berkembang pesat dan melahirkan potensi pajak penghasilan yang besar, namun pengawasan dan pemungutannya belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, kendala pelaksanaan, dan upaya mewujudkan kesetaraan pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi jual beli melalui media sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta didukung data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan dari jual beli melalui media sosial pada prinsipnya termasuk objek pajak karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Akan tetapi, belum tersedia aturan teknis yang secara khusus mengatur identifikasi pelaku, validasi nilai transaksi, dan integrasi data antara otoritas pajak, penyelenggara sistem elektronik, serta sistem pembayaran nasional. Diperlukan regulasi khusus, integrasi data, edukasi wajib pajak, dan pengawasan berbasis teknologi untuk menciptakan kepastian hukum, kepatuhan, dan level playing field.

Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Media Sosial, E-Commerce, Kepatuhan Pajak, Level Playing Field

References

Ali, A. 2002. Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Jakarta: Gunung Agung.

Ayza, B. 2017. Hukum pajak Indonesia. Jakarta: Kencana.

Bohari. 2006. Pengantar hukum pajak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Brotodihardjo, R. S. 2003. Pengantar ilmu hukum pajak (Edisi ke-4). Bandung: Refika Aditama.

Cahyadini, A., & Margana, I. O. (2018). Kebijakan optimasi pajak penghasilan dalam kegiatan e-commerce. Veritas et Justitia, 4(2), 358–387. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3071

Devano, S., & Rahayu, S. K. 2006. Perpajakan: Konsep, teori, dan isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Direktur Jenderal Pajak. 2013. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak. 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Harahap, M. Y. 1986. Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Haryanto. 2016. Pemanfaatan media sosial sebagai media komunikasi komunitas pustakawan homogen dalam rangka pemanfaatan bersama koleksi antarperguruan tinggi. Edulib, 5(1), 83–89. https://doi.org/10.17509/edulib.v5i1.2305

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tentang pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Makalalag, L. 2016. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pengusaha dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1), 1–10.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. 2005. Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. 2011. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustofa, I. 2012. Transaksi elektronik (e-commerce) dalam perspektif fikih. Jurnal Hukum Islam, 10(2), 157–180. https://doi.org/10.28918/jhi.v10i2.563

Nasrullah, R. 2017. Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Nugroho, A. 2006. E-commerce: Memahami perdagangan modern di dunia maya. Bandung: Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia. 2019. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pudyatmoko, Y. S. 2009. Pengantar hukum pajak. Yogyakarta: Andi.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Resmi, S. 2019. Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-11, Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.

Sakti, N. W. 2014. Buku pintar pajak e-commerce: Dari mendaftar sampai membayar. Jakarta: Visimedia.

Savira, N. 2019. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai salah satu sistem pembayaran di Indonesia. Jurist-Diction, 2(3), 1067–1082. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14373

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2013. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-15). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R. 1992. Asas dan dasar perpajakan. Bandung: Eresco.

Suandy, E. 2011. Hukum pajak (Edisi ke-5). Jakarta: Salemba Empat.

Sjahdeini, S. R. 2009. Kejahatan dan tindak pidana komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Downloads

Published

30-09-2023

How to Cite

herlin, H., Evarina, Ahmad Wira Dharma, & Rahmad Mulia. (2023). PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL. Jurnal Cinta Nusantara, 1(1), 82–91. Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/135