REKONSTRUKSI TEORETIS-KONSTITUSIONAL HAK MENGUASAI NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR BERBASIS HAM
Abstract
Artikel ini membahas tentang konstitusionalitas wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya air menjadi artikel jurnal dengan penguatan analisis hukum dan teori hukum. Fokus pembaruan artikel terletak pada rekonstruksi hak menguasai negara sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar kewenangan administratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus diuji melalui standar konstitusional berbasis hak asasi manusia yang mencakup ketersediaan, kualitas, aksesibilitas, keterjangkauan, keberlanjutan ekologis, non-diskriminasi, dan akuntabilitas publik. Keterlibatan swasta hanya konstitusional apabila bersifat terbatas, tidak monopolistik, tunduk pada prioritas kebutuhan dasar rakyat, dan berada di bawah pengendalian negara yang efektif. Kebaruan artikel ini adalah perumusan model uji konstitusionalitas-HAM terhadap izin, kerja sama, dan kontrak pengusahaan air setelah perkembangan UU Nomor 17 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 32 Tahun 2024, dan PP Nomor 30 Tahun 2024.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Rajawali Pers.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. JDIH BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. JDIH BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. JDIH BPK RI.
Extrada, R. A. (2020). Konstitusionalitas wewenang negara terhadap pengelolaan sumber daya air di Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kamala, I. (2015). Harapan baru atas pengelolaan sumber daya air terkait Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3), 422-446.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Muhtaj, M. E. (2009). Dimensi-dimensi HAM: Mengurai hak ekonomi, sosial, dan budaya. RajaGrafindo Persada.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2010). The right to water. United Nations.
Qamar, N. (2014). Hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
Santoso, A. (1999). Demokratisasi pengelolaan sumber daya alam. Indonesian Center for Environmental Law.
Shiva, V. (2003). Water wars: Privatisasi, profit, dan polusi. Insist Press.
Silalahi, D. (2006). Pengaturan hukum sumber daya air dan lingkungan di Indonesia. Alumni.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Suteki. (2009). Rekonstruksi politik hukum hak atas air pro rakyat. Surya Pena Gemilang.
Suteki, & Samekto. (2015). Membangun politik hukum sumber daya alam berbasis cita hukum Indonesia. Thafa Media.
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (2003). General Comment No. 15: The right to water (Arts. 11 and 12 of the Covenant). United Nations.
Wahidin, S. (2016). Hukum sumber daya air. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Evarina, Herlin, Nurafnisa, Putri Azura, sayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




