JASA TERHADAP NEGARA SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN PIDANA FERDY SAMBO

Authors

  • Fauzan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Herlin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Andi Sunardi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Rahimi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Khalilul Abrar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

DOI:

https://doi.org/10.63754/jcn.v1i1.137

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjadikan jasa terhadap negara sebagai alasan yang meringankan pidana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Perkara ini penting dikaji karena melibatkan Ferdy Sambo, pejabat tinggi Polri yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tindakan obstruction of justice. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan tujuan pemidanaan modern, pengakuan kesalahan, sifat baik terdakwa, riwayat pengabdian sebagai anggota Polri, serta perkembangan politik hukum pidana nasional. Namun, dari perspektif keadilan dan prinsip equality before the law, alasan jasa terhadap negara problematis karena tindak pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan. Pertimbangan tersebut perlu diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Kata Kunci: Jasa terhadap negara, Pertimbangan hakim, Pembunuhan berencana, keadilan, pemidanaan

References

Alfitra. (2018). Hapusnya hak menuntut dan menjalankan pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Efritadewi, A. (2020). Hukum pidana. Tanjungpinang: Umrah Press.

Hananta, D. (2018). Pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87–108.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Havifah, H. O., dkk. (2024). Analisis pertimbangan hakim mengenai keadaan meringankan hukuman pada Putusan MA Nomor 813 K/Pid/2023 berdasarkan asas proporsionalitas pemidanaan. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(3), 392–403.

Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kelsen, H. (2019). Teori umum tentang hukum dan negara. Bandung: Nusa Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023. Putusan Nomor 813 K/Pid/2023. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2022. Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pangaribuan, L. (2009). Lay judges dan hakim ad hoc dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Depok: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Sholehuddin, M. (2007). Sistem sanksi dalam hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2013). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Downloads

Published

30-09-2023

How to Cite

Fauzan, Herlin, Andi Sunardi, Rahimi, & Khalilul Abrar. (2023). JASA TERHADAP NEGARA SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN PIDANA FERDY SAMBO. Jurnal Cinta Nusantara, 1(1). https://doi.org/10.63754/jcn.v1i1.137