IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTI-PERUNDUNGAN DI SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas berbagai metode yang digunakan dalam implementasi kebijakan anti-perundungan di sekolah dalam perspektif hukum pendidikan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, penelitian ini menggabungkan kajian literatur, analisis dokumen hukum, dan studi kasus pada sekolah-sekolah terpilih untuk menelaah integrasi kerangka hukum dengan intervensi praktis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada tiga faktor utama: (1) kejelasan dan kelengkapan regulasi anti-perundungan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional; (2) kesiapan tata kelola sekolah, termasuk komitmen kepala sekolah, guru, dan komite sekolah; serta (3) partisipasi aktif siswa dan orang tua dalam upaya pencegahan dan penyelesaian kasus. Penelitian juga menemukan bahwa sekolah yang memiliki mekanisme pelaporan yang terstruktur, prosedur disiplin berbasis hukum yang konsisten, dan program sosialisasi rutin cenderung memiliki tingkat kasus perundungan yang lebih rendah serta kepatuhan hukum yang lebih tinggi. Tantangan yang dihadapi antara lain adalah pemahaman yang belum merata terkait kewajiban hukum di kalangan pendidik dan belum adanya sistem pemantauan yang efektif untuk mengevaluasi dampak kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekolah, integrasi pendidikan anti-perundungan ke dalam kurikulum, serta pembentukan sistem evaluasi berkala menjadi langkah penting untuk penegakan kebijakan yang berkelanjutan. Temuan ini berkontribusi pada diskursus mengenai penyelarasan praktik pendidikan dengan mandat hukum guna menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Kata kunci: kebijakan anti-perundungan, hukum pendidikan, tata kelola sekolah, kepatuhan hukum, perlindungan siswa.
References
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications.
Denzin, N. K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill.
Fitri, R., & Putra, A. (2021). Implementasi Kebijakan Anti-Perundungan di Sekolah Menengah. Jurnal Pendidikan Karakter, 11(2), 145–158.
Fullan, M. (2007). The New Meaning of Educational Change. New York: Teachers College Press.
Kemendikbud. (2015). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Sekretariat Negara. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Kementerian Sekretariat Negara. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ningsih, D. (2022). Peran Pendidikan Karakter dalam Pencegahan Bullying di Sekolah. Jurnal Ilmu Pendidikan, 8(1), 55–67.
Rigby, K. (2014). Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours. Australian Journal of Education, 58(3), 245–256.
Sari, M., & Wulandari, F. (2020). Analisis SOP Penanganan Perundungan pada Satuan Pendidikan. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 9(4), 312–325.
Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.