IMPLIKASI HUKUM ATAS KECURANGAN AKUNTANSI DALAM LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari praktik kecurangan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan terbuka di Indonesia. Kecurangan akuntansi tidak hanya berdampak pada integritas informasi keuangan, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yuridis-normatif, dengan teknik analisis data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data diperoleh dari studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta studi kasus aktual seperti kasus Garuda Indonesia, Jiwasraya, dan Indofarma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecurangan akuntansi sering terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal, ketidakjelasan sanksi hukum, dan rendahnya integritas pelaku dalam tata kelola perusahaan. Regulasi yang ada, meskipun sudah mengatur standar akuntansi dan tanggung jawab hukum, masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan penegakan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Implikasi hukum yang kuat dan efektif sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan terbuka di Indonesia.
Kata kunci: kecurangan akuntansi, perusahaan terbuka, implikasi hukum, laporan keuangan, penegakan hukum
References
BPK RI. (2024). Laporan Investigatif Kasus Indofarma.
CNBC Indonesia. (2023). Kasus Garuda dan Efeknya terhadap Kepercayaan Pasar.
Cressey, D. R. (1953). Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Free Press.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Terbaru.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.
Kompas. (2024). Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Indofarma.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Tahunan dan Statistik Pasar Modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Sanksi Administratif terhadap Garuda Indonesia.
POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten.
Rezaee, Z. (2022). Corporate Governance and Forensic Accounting: A Strategic Perspective. Wiley.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Wells, J. T. (2023). Principles of Fraud Examination (6th ed.). Wiley.