PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM SISWA DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DI KOTA JAKARTA
Keywords:
pendidikan kewarganegaraan, kesadaran hukum, siswa, jakartaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) dalam menumbuhkan kesadaran hukum siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Jakarta. Pendekatan kualitatif menggunakan desain studi kasus, penelitian ini menggali secara mendalam pengalaman, persepsi, dan pemahaman siswa serta guru terhadap pembelajaran PPKn yang berorientasi pada pembentukan kesadaran hukum. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman, yang mencakup reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran PPKn berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui tiga aspek utama: (1) peningkatan pemahaman terhadap norma hukum, (2) perubahan sikap terhadap aturan sekolah, dan (3) peningkatan partisipasi aktif dalam diskusi dan proyek bertema hukum. Integrasi teori pendidikan karakter Lickona meliputi moral knowing, moral feeling, dan moral action—dengan teori konstruktivisme Piaget dan Vygotsky menjelaskan bahwa pemahaman hukum siswa terbentuk melalui pengalaman sosial dan refleksi moral. Pembelajaran kontekstual dan partisipatif terbukti efektif dalam menginternalisasi nilai hukum ke dalam perilaku nyata. Dengan demikian, PPKn berperan strategis dalam membentuk karakter sadar hukum, tanggung jawab sosial, dan kedisiplinan siswa sebagai fondasi bagi warga negara yang berintegritas.
References
Adawiyah, R., Arianto, J., & Primahardani, I. (2024). Pengaruh pembelajaran PPKn terhadap kesadaran hukum pada siswa SMP Negeri 1 Batu Hampar. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 14(1), 14–24.
Afifah, E. F., Jasandria, F. S., Lutfiyani, N., & Wetan, M. (2024). Cendekia pendidikan. Jurnal Cendekia Pendidikan, 9(1), 1–10.
Amanda, A., Sani, S. L., Hudi, I., Ningsih, D. W., & Novita, D. C. (2024). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam menumbuhkan kewarganegaraan aktif di kalangan remaja. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(7), 55–66.
Fadlilah, E. V. A. N. U. R., & Kuswanto, F. (2024). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, 3(1), 268–275.
Faizah, S., Saila, N., & Sulianti, A. (2024). Peran guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran hukum siswa kelas VIII di MTs Walisongo 1 Maron. Jurnal Pendidikan Sosial dan Konseling, 2(1), 60–67.
Fathnin, H. S. (2022). Peran Guru Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meningkatkan Kesadaran Siswa Terhadap Peraturan Sekolah Di SMK Satya Widya Surabaya. Journal of Education and Research, 1(1), 34-50. https://doi.org/10.56707/jedarr.v1i1.91
Gufran, G., & Rostati, R. (2025). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam menata kesadaran hukum bagi generasi muda: Kajian pustaka. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1), 30–36.
Hidayati, A. N., & Qur’ani, E. R. (2023). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(1), 21–29.
Husain, F., Puspitawati, D. C., Saputra, R. A., Istiqomah, M. N., & Kurniaputra, S. N. D. (2024). Meningkatkan Keterampilan Praktik Advokat Melalui Magang: Pengalaman Mahasiswa Prigel di Josant and Friend's Law Firm. JANU: Jurnal Abdimas Nusantara, 1(02), 49-61. https://doi.org/10.70294/v5v4q615
Lumbu, A., Pinatih, N. P. S., Judijanto, L., Suwandi, W., Retnoningsih, R., & Muhtadin, H. D. A. (2025). Pendidikan Karakter: Teori dan Implementasi Pendidikan Karakter Bagi Gen-Z. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ma’arif, A. S., Nurmalawati, N. N., Unaedi, R., Yuningsih, Y., & Sutisna, M. (2023). Pengaruh pembelajaran hukum dalam meningkatkan kesadaran konstitusional siswa sekolah. Sintesa: Jurnal Ilmu Pendidikan, 18(1), 1–10.
Nastiti, P. M. F., & Maskur, A. (2024). Pelanggaran lalu lintas oleh anak sekolah dan implikasinya terhadap penegakan sanksi. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1616–1634.
Purwanti, I. A., Supeni, S., Trisiana, A., & Hukum, M. K. (2024). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk warga negara global. Jurnal Global Citizen, 2(1), 144–161.
Rahmad Rafid, Riski Febria Nurita, Raditya Pratama, A. Taufiq Hidayat, Ahlan, Indri Triawati, & Mohammad Nasir. (2025). Peran Pendidikan Hukum dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat: Studi Kualitatif pada Siswa Sekolah di Wilayah Perkotaan dan Pedesaan : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 561–570. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.445
Rahmawati, H. N., & Azzahra, N. R. (2022). Meningkatkan penegakan hukum di Indonesia melalui peran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Indigenous Knowledge, 1(1), 1–5.
Sila, I. M. (2024). Membangun kesadaran hukum warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8–14.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulistyanto, A., Siregar, N., Mujab, S., & Nursyamsi, S. E. (2025). Penyuluhan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial di kalangan anggota karang taruna Desa Sukamekar Bekasi. IKRA-ITH Abdimas, 9(2), 244–251.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulia Amanda Amanda, Iswadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



