PERLINDUNGAN BAGI DEBITUR PINJAMAN ONLINE YANG DIRUGIKAN OLEH PENGUSAHA PINJAMAN ONLINE
Keywords:
legal protection, online lending, , fintech, borrower, OJK,, unlawful actAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang dirugikan oleh penyelenggara layanan pinjaman online (financial technology/fintech) di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur terbagi dalam dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui regulasi seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan transparansi, perlindungan data pribadi, serta penyelenggara yang terdaftar secara resmi. Sementara itu, perlindungan represif tersedia melalui jalur perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran, seperti intimidasi atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya praktik ilegal dan rendahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan sinergi antar lembaga terkait serta edukasi publik guna memperkuat perlindungan hukum dan menciptakan ekosistem fintech yang adil dan aman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dasuki santoso, Hamzah Vensuri Hamzah, Megafury Apriandhini Megafury

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.