ANALISIS PENGARUH MONEY POLITIK DI PILKADA BANDA ACEH TAHUN 2024
Keywords:
Analisis, Politik Uang, Pilkada, Banda AcehAbstract
Pilkada atau disebut juga pemilihan kepala daerah adalah suksesi kepemimpinan kepala daerah setiap lima tahun sekali. Pilkada pertama kali dilaksanakan adalah tahun 2007. Calon pilkada yang diusung adalah dengan dua cara, yaitu melalui dukungan partai politik atau dengan jalur independen. Biaya yang dibutuhkan untuk sebuah suksesi pilkada tidak sedikit, mencapai angka di atas seratus miliyar lebih untuk paslon gubernur dan wakil gubernur. Demikian juga untuk kepala daerah di kabupaten/kota, angkanya juga fantastis. Kebutuhan anggaran yang begitu besar selain untuk cost politik juga sebagai stimulan meraup suara mayoritas. Hampir tidak ditemukan paslon kepala daerah yang berkontestasi di pilkada nihil anggaran, apabila untuk menjadi pemenang. Pada pilkada Banda Aceh yang diselenggarakan pada 27 November 2024, memunculkan masalah tersendiri karena dari empat paslon yang berkompetisi, hanya satu paslon yang diyakini tidak menggunakan cara-cara ilegal alias money politik. Ketiga paslon lainnya dicurigai banyak pihak menggunakan money politik demi meraup suara mayoritas. Suara yang diraih oleh ketiga paslon di Kota Banda Aceh sangat terpengaruh dengan uang atau bantuan dalam bentuk lain sehingga menambah suara pemilih bagi paslon-paslon tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau penelitian kualitatif di mana data diperoleh dari hasil wawancara dengan para responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh money politik di pilkada Banda Aceh pada tahun 2024 tidak signifikan. Paslon yang menggelontorkan anggaran banyak tidak mampu mempengaruhi masyarakat dengan anggaran besar yang disiapkan. Masyarakat mengambil uang yang diberikan oleh paslon, tetapi tidak semuanya mencoblos paslon yang melakukan praktek money politik. Adapun bentuk operasional money politik di pilkada Banda Aceh pada tahun 2024 lalu adalah dengan memberikan sejumlah uang secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pemilih pada hari dan malam minggu tenang. Adapun saran dari penelitian ini adalah agar Pengawas Pilkada (Panwaslih) direkrut bukan dari dukungan partai politik dan pelaku money politik dapat didiskualifikasi kendati tidak dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.
References
Aminuddin dan Intan Kumalasari, ”Politik Uang Larangan dalam Islam dan Pencegahan pada Pesta Pemilu 2024’’, Jurnal Universitas Dharmawangsa, Volume 18, Nomor 3: 643-656 Juli 2024| ISSN (P): 1829-7463 | ISSN (E) : 2716-3083.
Arum Sutrisna Putri, Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia, diakses melalui: https://www.kompas.com pada 4 Januari 2025.
Fitri Juliana, “Ada Politik Uang di Pilkada Kota Banda Aceh”, diakses melalui: https://digdata.id pada 2 Januari 2025.
Hariman Satria, “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (1), 1-14/e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X.
Putri, A. I. E., Sukmana, O., & Susilo, R. K. D. (2024). Pandangan Revolusioner Generasi Z Terhadap Praktik Money Politik: Tinjauan Literatur. Aksiologi: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial.
Teuku Muhammad Valdy Arief, ”5 Orang Terjadi OTT Politik Uang di Banda Aceh”, diakses melalui: https://regional.kompas.com pada 3 Januari 2025.
Nova Nazwa Ramadhanti, dkk, “Money Politics VS Cost Politics: Memilih Makna yang Terlihat Sama”, Jurnal Aliansi - Volume 1, No. 2, Maret 2024.
Widiyanti, R. A. (2024). Kajian Upaya Pemberantasan Pengaruh Money Politik dalam Mobilisasi Pemilu. In Proceeding Legal Symposium (Vol. 2, No. 2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdullah Sani Usman, Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.