PERSAINGAN PASAR ANTAR FASILITAS KESEHATAN DI INDONESIA: LITERATUR REVIEW

Authors

  • Nanda Lestia Universitas Syiah Kuala
  • Irwan Saputra Universitas Syiah Kuala

Keywords:

Persaingan Pasar; Rumah Sakit; Fasilitas Kesehatan; Konsolidasi; JKN

Abstract

Persaingan fasilitas kesehatan di Indonesia menjadi isu strategis pasca-transformasi sistem kesehatan menuju cakupan semesta melalui JKN. Dinamika pasar kini dipengaruhi oleh asimetri informasi dan peran BPJS Kesehatan sebagai pembeli tunggal. Tujuan: Mengidentifikasi struktur, dinamika, dan faktor yang mempengaruhi persaingan fasilitas kesehatan di Indonesia berdasarkan literatur lima tahun terakhir (2021–2026). Metode: Penelitian ini menggunakan narrative literature reviewdengan pencarian literatur secara sistematis melalui Google Scholar, Scopus, serta portal jurnal nasional (Garuda dan SINTA). Artikel tahun 2021–2026 serta publikasi early access (2025–2026) serta dipilih melalui skrining judul, abstrak, dan penilaian full textberdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi. Sebanyak 20 artikel dianalisis dalam penelitian ini. Hasil: Struktur pasar Rumah Sakit nasional terfragmentasi (CR4 <40%), namun pada tingkat lokal terjadi kecenderungan oligopoli/monopoli. Konsolidasi melalui akuisisi oleh emiten besar memperkuat posisi kompetitif namun berisiko menciptakan distorsi pasar. Terdapat kesenjangan daya saing struktural antara RS publik dan swasta. Persaingan lintas negara dengan Malaysia dan Singapura tetap menjadi tantangan besar. Kesimpulan: Dampak persaingan terhadap mutu layanan di Indonesia sangat bergantung pada konteks regulasi JKN. Diperlukan pengawasan ketat dari KPPU dan insentif berbasis kinerja untuk mendorong kompetisi yang sehat

References

Adrian, S. (2010). Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief Mansur, D. M., & Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Arthesa, A., & Handiman, E. (2009). Bank dan Lembaga Bukan Bank Edisi 3. Jakarta: Indeks.

Detikcom. (2024, Maret 30). 45 Pelaku Skimming ditangkap di Bali sejak 2018, terbanyak WNI Bulgaria. Diakses pada 30 Maret 2024, dari https://news.detik.com/berita/d-5367622/45pelaku-Skimming-ditangkap-di-bali-sejak-2018-terbanyak-wn-bulgaria

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Peraturan Bank Indonesia. (2023). Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Sihombing, J. (2010). Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan. Bandung: PT. Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua 11 atas Undang-Undang Nomor tahun 2008 tentang ITE.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Tangerang: Nusantara Persada Utama.

Yulianti, Y. (2020). Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Widya Yuridika, 3(2). https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1663

Downloads

Published

29-04-2024 — Updated on 30-12-2025

How to Cite

Lestia, N., & Saputra, I. (2025). PERSAINGAN PASAR ANTAR FASILITAS KESEHATAN DI INDONESIA: LITERATUR REVIEW. Jurnal Cinta Nusantara (JCN), 3(4), 31–39. Retrieved from https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal/article/view/42