DARI DUKUNGAN FINANSIAL SEPIHAK MENUJU RESIPROSITAS: MEREKONSTRUKSI PERENCANAAN KEUANGAN PRANIKAH MELALUI PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH
DOI:
https://doi.org/10.63754/jcn.v2i04.275Keywords:
Perencanaan Keuangan Pranikah, Qira'ah Mubadalah, Maqasid Al-Shari'ah, Keadilan GenderAbstract
Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa kesiapan finansial belum diperlakukan sebagai bagian dari persiapan pernikahan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, sementara faktor ekonomi memicu sekitar seperempat kasus perceraian dan inklusi keuangan generasi muda melampaui literasinya. Tafsir tradisional yang menempatkan nafkah sebagai tanggung jawab sepihak suami turut melanggengkan ketimpangan peran, sehingga perempuan jarang dilibatkan sejak tahap perencanaan. Tulisan ini bertujuan merekonstruksi perencanaan finansial pranikah dari beban nafkah sepihak menuju kesalingan, dengan qira'ah mubadalah sebagai lensa utama dan maqasid syariah sebagai kerangka normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-kontekstual. Pada tataran empiris, hasil kajian menunjukkan bahwa pembicaraan keuangan pranikah masih berkisar pada kebutuhan jangka pendek, kesepakatan umumnya lisan, perjanjian pranikah jarang digunakan, dan modul Bimbingan Perkawinan belum aplikatif, sementara praktik kesalingan telah tumbuh di lapangan mendahului norma tertulis. Pada tataran normatif, perencanaan finansial pranikah merupakan bagian dari perlindungan harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl), sedangkan pembacaan mubadalah atas qiwamah dan nafkah menegaskan bahwa kesiapan ekonomi adalah amanah bersama suami-istri yang disusun melalui dialog dan kesepakatan. Secara teoretis, kajian ini menawarkan paradigma integratif antara qira'ah mubadalah, maqasid syariah, dan hukum keluarga Islam progresif, beserta model tiga tahap berupa edukasi, perencanaan, dan kesepakatan. Secara praktis, hasilnya dapat menjadi acuan bagi masyarakat, lembaga keagamaan, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan program pranikah yang responsif, adil, dan berkeadilan gender.
References
Al-Syaibani, Muhammad bin Hasan. Al-Ashl. Juz IV. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1990.
Al-Tabari. Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an. Juz 8. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
An-Na'im, Abdullah Ahmed. Islam and the Secular State. Cambridge: Harvard University Press, 2008.
Barlas, Asma. Believing Women in Islam. Austin: University of Texas Press, 2002.
Daharis, Ade, Alfina Agustina, dan Henny Sutjiati Hariyanto. "Relevansi Konsep Mubadalah dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam." Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 17, no. 1 (2023): 55–70.
Dew, Jeffrey, dan Sonya Britt. "The Role of Financial Counseling in Pre-Marital Education: Increasing Financial Literacy and Reducing Financial Conflict in Marriage." Family and Consumer Sciences Research Journal 42 (Maret 2014): 247–254.
Engineer, Asghar Ali. The Rights of Women in Islam. New York: St. Martin's Press, 1992.
Firmansyah, Ulfah Rahmawati, dan Lailatul Khikmah. "Telaah Maqasid Syariah terhadap Legalitas Perjanjian Pranikah: Proteksi Preventif dalam Hukum Modern." Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 11, no. 1 (2023): 64–77.
Global Findex Database. "Financial Inclusion Overview – Indonesia 2021." World Bank. https://globalfindex.worldbank.org/sites/globalfindex/files/countrybook/Indonesia.pdf.
Gustia, Refa, Didi Ashari, dan Titin Hartini. "Manajemen Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah." Jurnal Ekonomika Syariah: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025): 60–75.
Hadi, Mukhammad Nur, dan Yulmitra Handayani. "Interpretasi Progresif Hadis-Hadis Tema Perempuan: Studi Aplikasi Teori Qira'ah Mubadalah." Humanisma: Journal of Gender Studies 4, no. 2 (2020): 157–176.
Hardesty, Jennifer L., dan Lawrence H. Ganong. "How Families Manage Financial Stress and Strain: Implications for Family Process and Family Strengthening." Journal of Family Theory & Review 11 (September 2019): 400–417.
Hawkins, Alan J., dan Tamara Fackrell. "Should Marriage Education Programs Focus on Helping Couples Avoid Divorce? A Review of the Empirical Evidence." Journal of Couple & Relationship Therapy 4, no. 2–3 (2005).
Hofstede Insights. "Individualism and Cultural Dimensions in Germany." https://www.hofstede-insights.com/country/germany.
Ibn Kathir. Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Juz 2. Riyadh: Dar Tayyibah, 1999.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Mandiri Institute. "Pengguna Pinjol Indonesia Mayoritas Kelas Menengah." Databoks Katadata, 2024. https://databoks.katadata.co.id/infografik/2024/07/25/pengguna-pinjol-indonesia-mayoritas-kelas-menengah.
Maliki al-Hasani, Muhammad bin Alawi. Al-Bushra Manaqib Sayyidatina Khadijah al-Kubra. Kuala Lumpur: Ba'alawi Kuala Lumpur, 2020.
Mulia, Musdah. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Gramedia, 2010.
———. Pandangan Islam tentang Perkawinan. Jakarta: The Asia Foundation, 2005.
———. Reformasi Hukum Islam. Jakarta: LkiS, 2013.
Naily, Mayang F., Aditya W. Nugraha, dan Reihan A. Putra. "Pengaruh Inklusi Keuangan dan Gaya Hidup terhadap Penggunaan Fintech Pinjaman Online di Wilayah Jabodetabek." Neraca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 3 (Juni 2024).
Nurdin, Ahmad. "Perjanjian Pranikah dan Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim." Al-Ahkam: Jurnal Hukum Keluarga Islam 13, no. 2: 135–150.
Pratama, Widhy Andrian, Adis Nevi Yuliani, dan Halimah Endang Widyaningsih. "Urgensi Perjanjian Pra Nikah dalam Perspektif Hukum Islam." Maqashid: Jurnal Hukum Islam 7, no. 1 (2024): 75–92.
Rachmawati, Lailatul. "Resistensi Sosial terhadap Perjanjian Pranikah di Kalangan Masyarakat Muslim." Jurnal Sosiologi Agama 10, no. 1 (2022): 78–89.
Rijal, Syamsul, dan Nur Aliah. "Analisis Kesetaraan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Islam." Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab 4, no. 1 (2022): 18–30.
Saeed, Abdullah. Al-Qur'an Abad 21: Tafsir Kontekstual. Diterjemahkan oleh Ervan Nurtawab. Bandung: Mizan, 2016.
Sari, Yuli I., Mega L. Fitriyani, dan Dini Kartika. "Edukasi Risiko Pinjol dan Paylater bagi Generasi Z di SMA Muhammadiyah Cileungsi." Jurnal PKM 6 (Mei 2024).
Wadud, Amina. Qur'an and Woman. Oxford: Oxford University Press, 1999.
World Bank. Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. Washington, DC: World Bank, 2020.
Yayasan PEKKA. Laporan Tahunan 2022: Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia. https://pekka.or.id/publikasi/laporan-tahunan-2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yulmitra Handayani, Tegar Maulana Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




