REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS ATAS KERUGIAN PEMEGANG SAHAM BERBASIS GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Authors

  • Mega Sukma Kelana Magister Ilmu Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63754/jcn.v4i3.244

Keywords:

perseroan terbatas, good corporate governance, pertanggungjawaban hukum, pemegang saham, tata kelola perusahaan

Abstract

Perkembangan kegiatan usaha dalam Perseroan Terbatas menuntut penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk menjamin akuntabilitas pengurusan, perlindungan kepentingan pemegang saham, dan kepastian hukum bagi organ perseroan. Permasalahan muncul ketika kegagalan penerapan GCG menimbulkan kerugian bagi pemegang saham. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum Perseroan Terbatas atas kerugian pemegang saham serta atribusi pertanggungjawaban organ perseroan berdasarkan prinsip GCG. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif yuridis untuk mengidentifikasi hubungan antara prinsip GCG, kewajiban organ perseroan, kerugian, hubungan kausal, dan perlindungan hukum pemegang saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GCG dapat menjadi parameter untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian akibat kegagalan tata kelola dan pelanggaran kewajiban hukum. Rekonstruksi pertanggungjawaban dilakukan melalui identifikasi tindakan korporasi, pengujian kepatuhan GCG, penentuan pelanggaran, kerugian, hubungan kausal, serta subjek dan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat.

References

Dharmawan, N. K. S., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Fungsi pengawasan komisaris terkait kesehatan Bank Perkreditan Rakyat: Pendekatan Good Corporate Governance dan asas itikad baik. LAW REFORM, 14(2), 236–247. https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20871

Fikriya, T. N. (2021). Tanggung jawab Direksi pada Perseroan Terbatas milik Badan Usaha Milik Negara. Lex Renaissance, 5(3), 592–606. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art6

Isfardiyana, S. H. (2015). Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam pelanggaran fiduciary duty. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 168–191. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art6

Khairiyyah, L. H., & Sugiyono, H. (2025). Kepastian hukum Business Judgment Rule dalam memberikan perlindungan hukum bagi Direksi Perseroan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2038–2055.

Kurniawan. (2014). Tanggung jawab pemegang saham Perseroan Terbatas menurut hukum positif. Mimbar Hukum, 26(1), 72–86. https://doi.org/10.22146/jmh.16055

Mustaqim, M., & Satory, A. (2019). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas Perseroan Terbatas tertutup dan keadilan berdasar Pancasila. SASI, 25(2), 199–210. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.222

Putra, A. A. N. B., & Kasih, D. P. D. (2019). Penjabaran prinsip-prinsip Business Judgment Rule sebagai doktrin imunitas bagi Direksi Perseroan Terbatas. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(9), 1–17. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/54537/32321

Putra, M. R. (2021). Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas atas perbuatan melawan hukum di Indonesia. Lex Renaissance, 6(1), 107–119. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art8

Raffles. (2020). Tanggung jawab dan perlindungan hukum Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 107–137. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137

Sari, M., Budiono, A. R., & Widhiyanti, H. N. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidak dilibatkan dalam proses akuisisi. Yuridika, 32(3), 441–463DOI: 10.20473/ydk.v32i3.482.

Sekarasih, S., Budiono, A. R., Sukarmi, & Santoso, B. (2023). Pergeseran paradigma pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 207–224.

Setiawan, M. V., Abubakar, L., & Rahmawati, E. (2023). Peran pengendali dalam melindungi kepentingan investor melalui pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 724–740.

Sudaryat. (2020). Tanggung jawab pemegang saham mayoritas yang merangkap sebagai Direksi terhadap kerugian pihak ketiga akibat perbuatan melawan hukum perseroan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 313–325. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/93

Supriyatin, U., & Herlina, N. (2020). Tanggung jawab perdata Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127–144. http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3326

Wardhana, G. P. (2021). Pertanggungjawaban pemegang saham Perseroan Terbatas melalui indikator alter ego dalam penerapan doktrin PCV di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 19–36. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p19-36

Wardhani, A. K. (2024). Reformasi Undang-Undang Perseroan Terbatas: Upaya membuka tanggung jawab pribadi pemegang saham Perseroan Terbatas di Indonesia. Kertha Patrika, 46(3), 308–329.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

30-09-2026

How to Cite

Kelana, M. S. (2026). REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS ATAS KERUGIAN PEMEGANG SAHAM BERBASIS GOOD CORPORATE GOVERNANCE . Jurnal Cinta Nusantara, 4(3), 572–578. https://doi.org/10.63754/jcn.v4i3.244